NIM :
11-502-045
PROGRAM STUDI : ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS : ILMU SOSIA DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS : ABDURRAB PEKANBARU
PEMBANGUNAN
JEMBATAN KEMBAR PEDAMARAN I
DAN PEDAMARAN
II
DI
KABUPATEN ROKAN HILIR
Pembangunan Jembatan Pedamaran
I dan II di Kecamatan Bangko, Kab. Rokan Hilir, Riau. Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir sendiri ke depanya terus berkomitmen untuk menuntaskan penyelesaian
jembatan yang dianggarkan Multi Years tersebut.
"Targetnya
jembatan pedamaran I dan II tuntas dikerjakan tahun 2012 ini, kalau kegiantanya
saat ini masih dalam tahap pengerjaan fisik seperti penyelsaian lantai jembatan
dan fisik lainya,"
Proyek multiyear tersebut di kerjakan oleh perusahaan
PT.Waskita Karya.
Dana pembangunan jembatan Pedamaran-I benar-benar murni dari
pemkab Rokanhilir, karena seluruh biayanya di alokasikan dari anggaran APBD
pemerintah kabupaten Rokanhilir, ungkap kepala Bapeda Rokanhilir Drs H wan Amir
Firdaus Msi. Lain halnya dengan jembatan pedamaran-II, karena pemerintah kabupaten
akan mengadakan sharing dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat, untuk
mendukung atas pembangunan jembatan tersebut.
Fisik dari jembatan Pedamaran-I mempunyai empat lajur serta
di lengkapi dengan trotoar untuk memudahkan bagi pejalan kaki yang ingin
menyaksikan keindahan atau keunikan pemandangan yang ada dipulau Pedamaran
tersebut atau Pulau "Tuan syehk" menurut sebutan warga setempat,
seperti penampakan buaya-buaya liar dan gelombang-gelombang Bono yang sangat
besar. Sedangkan fisik dari jembatan Pedamaran-II dibangun dengan dua lajur,
tetapi agak lebar.
Dan di pulau ini akan di bangun juga jalan-jalan dan
fasilitas-fasilitas lainnya. Karena pulau ini akan di jadikan sebagai objek
wisata. Nantinya jembatan Pedamaran ini akan menjadi sarana penghubung ke jalan
lintas pantai pesisir di kabupaten Rokanhilir. Daerah yang terhubung seperti
kec.Bangko, kec.Bangkopusako, kec.Kubu, kecamatan Pasirliamaukapas dan sampai
di kec.Bagansinembah.Jadi kalau dari Bagansiapiapi mau menuju ke Baganbatu,
kita sudah bisa menempuh jalan lintas pesisir ini, karena jarak yang ditempuh,
jauh lebih singkat bila di bandingkan dengan menempuh jalan lintas Ujung
tanjung.
1. Anggaran yang dikeluarkan dalam
pembangunan jembatan perdamaran I dan II
Pihak dari (IPSPK3) Mengetahui itu kondisi
Jembatan Pendamaran didanai APBD Rohil.Tahun ini, tambah Amir Firdaus, pelaksanaan pembangunan
jembatan Pedamaran I tahun anggaran 2012 kembali dianggarkan sekitar Rp46
miliar.Sedangkan untuk jembatan Pedamaran II dianggarkan sekitar Rp80 miliar.
Pembangunan terhadap prasarana Jembatan
Pedamaran di Rokan Hilir (Rohil) dimulai pada tahun 2008-2010 silam. Dengan
gunakan APBD Rohil yang menelan Rp529 miliar. Tahun 2012 ada penambahan dana
Rp225 miliar.
2. Tanggapan
dari Pihak lain
Seperti
diutarakan Ketua Umum IPSPK3 RI saat ditemui Senin (16/4), Ir Ganda Mora
mengatakan, melihat kondisi pembangunan jembatan yang tidak tuntas itu dengan
anggaran 2008-2010 yang cukup besar. Inikan jelas ada mark-up.
Anas makmun
bupati rokan hilir dan anggota dewan yg terlibat menggasak uang APBD Rokan
hilir dalam pembangunan proyek jembatan pedamaran I dan II, yg sdh dilaporkan
pada maret 2011, konon katanya Anas Makmun kebal hukum, menurut Perda 02 Tahun
2008 tentang perda pengikatan tahun Jamak 2008 - 2010 Proyek Pembangunan
Jembatan Pedamaran I dan II dengan Nomor Kontrak ; 630/KONTRAK-JP I/MY/2008/47.80 dan Nomor Kontrak ;
630/KONTRAK/-JP II/MY/2008/47.81 Tanggal 05 Desember 2008 s/d Tanggal 24 Maret
2011. Kontraktor Pelaksana PT. WASKITA KARYA, dengan nilai kontrak I dan II
sebesar Rp. 422.490.055.000.00,-. Selama proyek berjalan terjadi amandemen
sebanyak 3 (tiga) kali, dan terjadi kenaikan harga sebesar 41.805.642.000.00,-
dari kontrak Induk.
Sedangkan menurut Perda 02 Tahun
2008 jumlah yang dianggarkan dalam buku APBD 2008 - 2010 sebesar Rp.
529.629.997.000.00,- hingga kini tak kunjung selesai menurut ketentuan yg tertuang
didalam dokumen kontrak.
Anehnya lagi pada tahun anggaran
2012 ini ditambah dengan anggarkan kembali sebesar Rp. 136.665.467.000.00,-.Jika
mengacu kepada pasal 9 Ayat ( 4 ) Keppres 80 Tahun 2003 serta perubahannya
yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan
penyedia barang/jasa apabila belum tersedianya anggaran atau tidak cukup
tersedianya anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang
tersedia untuk kegiatan proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Mengacu ketentuan tersebut untuk
kontrak tahun jamak ( Multy Years ) maka dokumen yang dipergunakan untuk
menyatakan ketersediaan anggaran tersebut adalah Perda tentang PEMBENTUKAN DANA
CADANGAN, yang isinya mengatur tentang penetapan tujuan pembentukan DANA
CADANGAN, program dan kegiatan yang akan dibiayai dan dana cadangan besaran dan
rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan di transfer ke
REKENING DANA CADANGAN sebagaimana yang dimaksud pada pasal 122 ayat ( 3 ) PP
Nomor 58 Tahun 2005 maupun pasal 63 ayat ( 3 ) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
serta perubahan.
Menurut Audit BPK-RI Perwakilan
Propinsi Riau Nomor surat : SR-39/PW04/5/2011 Tanggal 14 Februari 2011 bahwa
melalui informasi yang disampaikan oleh PEMDA KAB. ROKAN HILIR bahwa hingga
sa'at ini Pemerintah Kab.Rokan Hilir TIDAK PERNAH MEMBENTUK DANA CADANGAN yang
dikelola dalam REKENING KHUSUS.
